Maskapai keluhkan kewajiban SC pada bandara Papua

Maskapai keluhkan kewajiban SC pada bandara Papua Maskapai keluhkan kewajiban SC pada bandara Papua

Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAYAPURA. Pertindakanan penerbangan mengeluhkan masih diberlakukannya kewajiban "security clearing" (SC) hadapan kurang lebih bandara hadapan Papua.

Padahal sepadan dengan UU no 1 tahun 2009, sc tidak lagi diperlukan. Hal ini dimembukakan Direktur AMA (Associated Mission Aviation) Djarot Soetanto ekstra dalam erat yang digelar Dinas Perhubungan Papua dengan Jayapura, Senin (9/5).

Dia mengatakan, terdalam undang undang tercantum yang harus memiliki SC ialah pesawat memakai registrasi N atau asing sungguhpun pesawat yang registrasi terdalam negeri atau PK tidak lagi harus dilengkapi SC.

Selain itu SC doang dibutuhkan bila pesawat mendarat antara lapangan terbang militer, kata Djarot seraya mengatakan, pilot-pilot yang tergabung dengan AMA sebelum dipekerjakan sudah terlebih dahulu "discrening" antara Jakarta.

"Sepatutnya tidak berprofesi masalah karena pilot asing nan bekerja di Indonesia terpilihnya di AMA sudah mendapat ijin," kata Djarot.

Djarot mengaakui, perupayaannya pernah mengalami insiden namun tidak luang ditahan karena langsung diselesaikan.

Berselisih dengan nan dialami Yajasi di Merauke imbas tidak memiliki SC menyebabkan pesawat mereka ditahan sekitar delapan hari.

"Mudah mudahan insiden bagai itu tidak terjadi lagi karena perupayaan penerbangan yang mempekerjakan tenaga langka sudah mengurus ijin mereka," harap Djarot Soetanto.

AMA saat ini mengoperasikan 12 pesawat terhadir satu pesawat cessna.

Cek Berita beserta Artikel nan lain dalam Google News