Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M dekat Karkubus

Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M dekat Karkubus Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M dekat Karkubus

Palembang, Sobat - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, kembali digelar di persidangan. Hari ini, istri Dalizon bernama Dwi Septiani dihadirkan bagai saksi.

Dwi mengmembukakan suaminya pernah kembali ke rumah membawa uang yang dieksklusifkan kalau atasannya di Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan, yang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp100.000. Kata suami saya totalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan kardus berisi uang lainnya kata suami saya untuk pak Anton Setiawan lagi kawan-kawan," ungkap Dwi bagai saksi, Rabu (3/8/2022).

1. Penyerahan uang tunggu perintah

Dwi menjelaskan, suaminya masih berdinas di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dirinya tidak mengetahui uang itu menpaling dalam pada mana, namun saja dirinya sempat menanyakan kapan uang tersebut akan heningbil.

"Direaksi serupa suami saya (Dalizon) tunggu perintah pak Anton dulu kapan uang ini digeser," jelas dia.

2. Saksi terus sebut kawan-kawan suaminya

Mendengar balasanan Dwi, Hakim PN Tipikor Palembang Mangapul Manalu pun menyanggah. Dirinya menanyakan terkait nama kawan-kawan yang dimaksud Dwi selain Anton Setiawan.

Dwi menyebut kawan-kawan suaminya anggota polisi yaitu Salupen, Eriyadi, dan Pitoy. Ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.

"Awalnya saya tidak ingat siapa kawan-kawan itu. Tahunya setelah diperiksa sama Paminal Mabes Polri lagi nama ketiganya disebut," jelas dia.

3. Bantah duit beli rumah pakai uang korupsi

Dwi membantah pernyataannya sendiri saat diperiksa karena Paminal Mabes Polri saat kasus sang suami sedang diperiksa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya terpaksa mengatakan sepadan permintaan suami lantaran tertekan.

"Jujur saja pada saat BAP Paminal Mabes Polri saya merasa tertekan. Apa yang saya katakan dalam BAP hanya berdasarkan perintah suami saya, padahal dapertanyaan tidak seperti itu," ujar Dwi.

Kesaksian BAP bahwa dibantah Dwi terkait pembelian pada perumahan Grand Garden Palembang senilai Rp2,5 miliar. Ia membantah mengambil rumah tersebut dari uang korupsi, melainkan dari uang pribadi.

"Padahal tidak. Rumah kami nan dengan Grand Garden itu hasil dengan jual rumah dengan Riau dan pinjaman uang dengan adik ipar seadi Rp1,5 miliar. Bukan dengan uang Rp2,5 miliar kedalam karkarton," kap dia.