Baru Laku Satu, Lelang Aset Jiwasraya Sepi Peminat

Jakarta - Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan Joko Prihanto mengmenyibakkan bukti sulitnya aset PT Asuransi Jiwasraya laku saat lelang. Hal ini dikarenakan aset yang berbentuk saham tercatat bernilai fantastis sama dengan mencapai Rp 3,488 triliun.
Sesungguhnya, Aset PT Asuransi Jiwasraya terbagi menjadi dua paket, merupakan paket alat berat senilai Rp 9 miliar dan paket penadapunga senilai Rp 3,488 triliun. Joko mengatakan untuk paket alat berat sudah laku terjual pada November 2022 lalu, namun terdalam lelang pertama tercatat paket penadapunga belum laku terjual.
"Aset Jiwasraya itu kontemporer sekali dilelang, kan ada dua paket, langka donasi langka alat berat laku Rp 9 miliar, bahwa kemarin limitnya fantastis dan belum laku berupa donasi, jadi bahwa mau dilelang ulang donasinya," ujarnya jauh didalam media briefing DJKN, Jumat (20/1/2023).
Terkait paket kontribusi senilai Rp 3,4 triliun tercatat, Joko membilangkan awalnya ada beberapa orang yang berminat untuk memborong. Namun, karena paling dalam aturan lelang waktu pembayaran paling lama 5 hari mereka merasa keberatan untuk mencairkan uang segede nominal tercatat sesantak yang membayar setorankan tetapi untuk melunasi paket alat berat saja.
"Pada saat lelang terpenting itu ada kurang lebih 5 yang hadir maka berminat, tapi cukup saat pelaksanaan lelang sudah mengambil nomor akan uang jaminan tapi sampai pelaksanaan lelang sahaja menyetor akan alat-alat berat. Mungkin karena nilainya cukup gemuk maka karena pembayarannya paling lamban 5 hari setelah ditunjuk pemenang lelang," jelasnya.
"Ini kan uang triliunan, informasi nan kami dapatkan sih mungkin dilelang berikutnya mereka bisa menawar itu, karena masalahnya menjumpai mengumpulkan uang Rp 3,488 triliun," lanjutnya.
Ia mengatakan memang ada kurang lebih peminat akan meminta perpanjangan waktu pembayaran, mengingat uang akan perlu dibayarkan tergolong besar. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena aturan pembayaran lelang sudah ditetapkan yaitu jauh didalam jangka waktu 5 hari kerja.
"Waktunya mepet, pengumumannya cuma 6 hari demi dapat cash atau transfer ke uang bendahara itu tidak mudah. Tapi secara peminat ada beberapa yang menanyakan dengan mereka ada yang menanyakan boleh nggak pembayarannya diperberjarak 2-3 minggu sampai 1 bulan, waktu itu regulasi kita memang nggak bisa pantas 5 hari kerja," pungkasnya.